Tata Cara Meng-Qadha Sholat
Tata Cara Qadla Sholat
- Dalam menjalani hidup kita sebagai orang islam dituntut menjalankan kewajiban
kita sebagai kewajiban yang harus dijalankan, salah satunya adalah sholat
fardhu'. Tentunya ada syarat dan rukun tertentu dalam menjalankan sholat dan
juga ada beberapa kaidah tentang kemudahan tatkala kita mempunyai udzur, yaitu
dengan mengqadha'nya.
Definisi Ada' adalah menjalankan ibadah di dalam waktunya. Sedangkan Qadha adalah menjalankan ibadah setelah lewat waktunya. Seseorang yang mengakhirkan sholat hingga lewat waktunya, ada kalanya kerana uzur seperti tidur, ada halangan yang sangat kuat atau lupa, dan ada kalanya karena tanpa udzur seperti sengaja, menunda-nunda atau alasan yang tidak diakui secara agama.
Bagaimana hukumnya seseorang yang
mengakhirkan sholat hingga habis waktunya?
Menurut mayoritas ulama, sholat yang ditinggalkan hingga habis
waktunya, baik karena disengaja atau tidak, wajib di-qadla. Artinya sholat yang
ditinggalkan tersebut wajib diulang. Bagi yang meninggalkannya dengan sengaja,
itu termasuk perbuatan maksiat, selain mengulang juga harus diiringi dengan
taubat dan istighfar.
Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa
sholat yang ditinggalkan wajib di-qadla adalah sbb.:
1. Ayat perintah sholat dalam Qur'an
" وأقيموا الصلاةyang artinya "Dirikanlah Sholat" disebutkan
dengan tanpa menyebut waktu, maka artinya perintah sholat tersebut menunjukkan
wajib melaksanakan sholat di dalam waktunya atau di luar waktunya.
2. Hadist riwayat Bukhari dan
Muslim;" Anas bin Malik, Rasulullah bersabda :"Barang siapa tertidur
dan meninggalkan Sholat, maka hendaklah ia bergegas Sholat ketika ingat".
Dalam riwayat Muslim disebutkan tambahan redaksi"Tidak ada tebusan kecuali
itu".
"Ketika inga" juga menunjukkan
bahwa kewajiban melaksanakan sholat yang ditinggalkan adalah mutlak, baik
sengaja atau tanpa sengaja.
3. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Muslim dari Abu Hurairah ra.: Bahwasanya Rasulullah SAW ketika kembali
dari peperangan Khaibar, berjalan pada malam hari bersama para sahabat, dan
ketika beliau merasakan kantuk, memerintahkan para sahabat untuk berhenti dan
beristirahat dan berkata pada Bilal "Berjaga-jagalah malam ini",
kemudian Bilal shalat beberapa rekaat dan berjaga-jaga. Rasulullah SAW tertidur
bersama para sahabat, dan ketika mendekati waktu fajar, Bilal bersandar pada
kuda tunggangannya sambil menghadap pada arah fajar, Bilal merasakan kantuk dan
akhirnya tertidur, tak satupun dari para sahabat terbangun hingga panas
matahari mengenai mereka, yang pertama kali bangun adalah Rasulullah SAW,
terkejut dan berkata pada Bilal, "Hai Bilal", kemudian Bilal menjawab
"telah menimpa padaku seperti yang menimpa padamu ya Rasul"(kantuk).
Kemudian Rasulullah SAW berkata pada para sahabat "Tambatkan tunggangan
kalian", kemudian para sahabat melakukannya. Rasulullah SAW berwudlu dan
memerintahkan pada Bilal untuk beriqomat, kemudian Rasulullah bersama para
sahabat shalat (qadla) berjamaah dan ketika selesai shalat Rasulullah SAW
bersabda "Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah shalat
ketika Ia mengingatnya, dan sesungguhnya Allah SWT telah berfirman
"Dirikanlah shalat untukmengingat-Ku".
Hadist tersebut menujukkan bahwa
Rasulullah s.a.w. dan para sahabatnya melakukan qadla sholat karena ketiduran
dan tanpa sengaja. Tanpa sengaja meninggalkan sholat telah diwajibkan qadla,
apalagi meninggalkan dengan sengaja tentu lebih diwajibkan.
4. Sholat yang ditinggalkan menjadi
hutang dan tanggungan. Ini juga berlaku pada ibadah-ibadah yang lain, manakala
telah wajib di pundak kita maka itu adalah tanggungan dan kewajiban kita sampai
kita melaksanakannya. Kalau kita tidak melaksanakannya, itu adalah hutang yang
harus kita bayar. Dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim
diriwayatkan seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. menanyakan perihal
ibunya yang meninggal dan punya hutang puasa,apakah ia harus menggantinya?
Rasulullah s.a.w. menjawab: "Ya, hutang Allah lebih berhak untuk
dibayar".
Dalam riwayat lain dari Bukhari Muslim
juga diceritakan bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah s.a.w.
menanyakan perihal ibunya yang telah bernadzar untuk haji, namun keburu
meninggal, apakah ia harus menebuh nadzar tersebut? Rasulullah s.a.w.
menjawab:"Behajilah untuknya, bukankah kalau ibumu mempunyai hutang, kamu
wajib membayarnya? Maka bayarlah hutang itu dan Allah lebih berhak untuk dibayar.
Hadist-hadist tersebut menunjukkan bahwa
ibadah yang wajib kepada kita kalau ditinggalkan menjadi hutang kita kepada
Allah. Cara membayar hutang tersebut adalah dengan melaksanakannya meskipun di
luar waktunya.
5. Hutang bani Adam yang terkait dengan
waktu, tidak akan gugur meskipun waktu tersebut habis. Begitu juga hutang kita
kepada Allah tidak akan gugur meskipun waktunya habis. Apalagi hutang Allah
tidak menerima ampunan atau maaf.
6.Para ulama sepakat bahwa hutang puasa
Ramadhan wajib dibayar di luar Ramadhan, baik karena sengaja atau udzur. Maka
hutang sholat juga demikian logisnya.
Wajib qadla shalat yang ditinggalkan,
merupakan pendapat empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali dan
berdasarkan perintah dan tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w.
terssebut di atas. Para ulama sepakat bahwa sholat yang ditinggalkan dengan
tanpa sengaja seperti karena tidur, wajib di qadla.
Sebagian ulama seperti riwayat dari Imam
Ibn Taymiyah, Ibn Hazmin, ia juga diamalkan oleh Umar alKhattab, Ibn Umar, Umar
abd Aziz, Ibn Sirin, dan lain-lain mengatakan sholat yang ditinggalkan dengan
sengaja tidak wajib qadla dan cukup dengan taubat dan solat sunat yang banyak
untuk menggantikannya. Pendapat ini dilandasi pada pemahaman tekstual dari hadist
di atas bahwa hadist tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah s.a.w. melakukan
qadla karena meninggalkan sholat tanpa sengaja yaitu ketiduran. Kalau
meninggalkannya dengan sengaja adalah masalah baru yang tidak dapat dimasukkan
dalam hadist tersebut. Pendapat ini juga mengatakan bahwa mereka yang
meninggalkan sholat dengan sengaja telah melakukan kekafiran dan keluar dari
Islam. Maka baginya hanya satu jalan yaitu taubat dan masuk Islam kembali dan
tidak qadla karena saat ia meninggalkan sholat sudah masuk kafir.
Pendapat ini tentu saja banyak ditentang
para ulama karena dianggap sangat kaku menafsirkan redaksi hadist qadla di
atas. Orang kafir yang masuk Islam kembali, tidak berarti mengugurkan dari
hutang-hutangnya. Seperti orang muslim yang murtad tidak berarti menggugurkan
hutang-hutangya. Hutang Allah lebih berat dari hutang manusia, seperti
disinggung di atas.
Tata Cara Qadla Sholat
Tata cara qadla sholat adalah sama
seperti sholat tersebut dilakukan di dalam waktunya. Hanya saja niatnya
dibedakan, yaitu bagi yang mengucapkan niat dengan kata "qadlaa'an"
sebagai ganti "adaa'an". Urutannya juga demikian, diurutkan sesuai
urutan sholat lima waktu.
Sholat yang ditinggalkan saat bepergian,
apabila diqadla masih saat bepergian maka dapat melakukannya seperti saat
bepergian, misalnya dengan qashar. Tetapi apabila menqadlanya setelah sampai
dirumah atau setelah muqim, pelaksanaanya diharuskan sempurna dan tidak boleh
diqashar.
Melaksanakan sholat qadla diharuskan
untuk segera, karena itu hutang. Hutang sebaiknya segera dibayar saat kita
punya uang untuk membayarnya. Begitu sholat seharusnya segera kita laksanakan
manakala kita sempat. Mengakhirkan sholat qadla hanya diperbolehkan kalau ada
alasan atau udzur yang kuat.
Qadlla sholat yang ditinggalkan dan
tidak diketahui jumlahnya
Mereka yang meninggalkan sholat baik
sengaja atau tidak dan tidak mengetahui jumlahnya, maka wajib bagi dia untuk
melakukan qadla sholat yang dia tinggalkan. Kalau tidak tahu jumlahnya, maka ia
cukup melakukan qadla sejumlah yang ia yakini dan diiringi dengan taubat dan
memperbanyak sholat sunnah.
Jika
sahabat menyukai artikel/postingan ini, jangan lupa like yaahh.. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar