SEJARAH PENULISAN PIAGAM madinah
Penulis kitab as Sîratun Nabawiyah as Shahîhah mengatakan : “Pendapat yang kuat mengatakan bahwa piagam ini pada dasarnya terdiri dari dua piagam yang disatukan oleh para ulama ahli sejarah. Yang satu berisi perjanjian dengan orang-orang Yahudi dan bagian yang lain menjelaskan kewajiban dan hak kaum muslimin, baik Anshâr maupun Muhâjirîn. Dan menurutku, pendapat yang lebih kuat yang menyatakan bahwa perjanjian dengan Yahudi ini ditulis sebelum perang Badar berkobar. Sedangkan piagam antara kaum Muhâjirîn dan Anshâr ditulis pasca perang Badar[2]. At Thabariy rahimahullah mengatakan : “Setelah selesai perang Badar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Madinah. Sebelum perang Badar berkecamuk, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuat perjanjian dengan Yahudi Madinah agar kaum Yahudi tidak membantu siapapun untuk melawan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (sebaliknya-pent) jika ada musuh yang menyerang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah, maka kaum Yahudi harus membantu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah Rasulullah berhasil membunuh orang-orang kafir Quraisy dalam perang Badar , kaum Yahudi mulai menampakkan kedengkian ….. dan mulai melanggar perjanjian.[3] ”
Sedangkan kisah yang dibawakan dalam
Sunan Abu Daud rahimahullah yang menceritakan, bahwa setelah pembunuhan
terhadap Ka’ab bin al Asyrâf (seorang Yahudi yang sering menyakiti Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah) dan orang-orang Yahudi dan musyrik
madinah mengeluhkan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka untuk membuat sebuah
perjanjian yang harus mereka patuhi. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menulis perjanjian antara kaum Yahudi dan kaum muslimin.
Ada kemungkinan ini adalah penulisan
ulang terhadap perjanjian tersebut. Dengan demikian, kedua riwayat tersebut
bisa dipertemukan [4], riwayat pertama yang dibawakan oleh para ahli sejarah
yang menyatakan kejadian itu sebelum perang Badar dan riwayat kedua yang
dibawakan oleh Imam Abu Daud rahimahullah yang menyatakan kejadian itu setelah
perang Badar.
ISI PIAGAM
Berikut ini adalah point-poin piagam
yang kami bawakan secara ringkas [5] :
A. Point-Point Yang Berkait Dengan
Kaum Muslimin
1. Kaum mukminin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang bergabung dan berjuang bersama mereka adalah satu umat, yang lain tidak.
1. Kaum mukminin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang bergabung dan berjuang bersama mereka adalah satu umat, yang lain tidak.
2. Kaum mukminin yang berasal dari
Muhâjirîn , bani Sa’idah, Bani ‘Auf, Bani al Hârits, Bani Jusyam, Bani Najjâr,
Bani Amr bin ‘Auf, Bani an Nabît dan al Aus boleh tetap berada dalam kebiasaan
mereka yaitu tolong-menolong dalam membayar diat di antara mereka dan mereka
membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
3. Sesungguhnya kaum mukminin tidak
boleh membiarkan orang yang menanggung beban berat karena memiliki keluarga
besar atau utang diantara mereka (tetapi mereka harus-pent) membantunya dengan
baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
4. Orang-orang mukmin yang bertaqwa
harus menentang orang yang zalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu dalam
menentang yang zhalim, meskipun orang yang zhalim adalah anak dari salah
seorang diantara mereka.
5. Jaminan Allah itu satu. Allah k
memberikan jaminan kepada kaum muslimin yang paling rendah. Sesungguhnya
mukminin itu saling membantu diantara mereka, tidak dengan yang lain.
6. Sesungguhnya orang Yahudi yang
mengikuti kaum mukminin berhak mendapatkan pertolongan dan santunan selama kaum
Yahudi ini tidak menzhalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh
dalam memerangi kaum muslimin
B. Point Yang Berkait Dengan Kaum
Musyrik
Kaum musyrik Madinah tidak boleh melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy (Makkah) dan juga tidak boleh menghalangi kaum muslimin darinya.
Kaum musyrik Madinah tidak boleh melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy (Makkah) dan juga tidak boleh menghalangi kaum muslimin darinya.
C. Point Yang Berkait Dengan Yahudi
1. Kaum Yahudi memikul biaya bersama
mukminin selama dalam peperangan.
2. Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah
satu umat dengan mukminin. Kaum Yahudi berhak atas agama, budak-budak dan
jiwa-jiwa mereka. Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum Yahudi yang lain yang
berasal dari bani Najjâr, bani Hârits, Bani Sâ’idah, Bani Jusyam, Bani al Aus,
Bani dan Bani Tsa’labah. Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti
mereka (Yahudi).
3. Tidak ada seorang Yahudi pun yang
dibenarkan ikut berperang, kecuali dengan idzin Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam
4. Kaum Yahudi berkewajiban
menanggung biaya perang mereka dan kaum muslimin juga berkewajiban menanggung
biaya perang mereka. Kaum muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam
menghadapi orang yang memusuhi pendukung piagam ini, saling memberi nasehat
serta membela pihak yang terzhalimi
D. Point-Point Yang Berkait Dengan
Ketentuan Umum
1. Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat . Jaminan tidak boleh tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini
1. Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat . Jaminan tidak boleh tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini
2. Bila terjadi suatu persitiwa atau
perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan
bahaya, maka penyelesaiannya menurut Allah Azza wa Jalla, dan Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
3. Kaum kafir Quraisy (Mekkah) dan
juga pendukung mereka tidak boleh diberikan jaminan keselamatan
4. Para pendukung piagam harus
saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Yatsrib
5. Orang yang keluar (bepergian)
aman, dan orang berada di Madinah juga aman, kecuali orang yang zhalim dan
khianat. Dan Allah Azza wa Jalla adalah penjamin bagi orang yang baik dan
bertakwa juga Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pelajaran Dari Piagam Madinah
1. Piagam ini dianggap sebagai
peraturan tertulis pertama di dunia
2. Para ulama tidak mengatakan bahwa
diantara hukum-hukum yang tercantum dalam piagam ini ada yang di nasakh kecuali
perjanjian dengan Yahudi atau non muslim dengan tanpa kewajiban membayar jizyah
(pajak). Hukum ini terhapus dengan firman Allah k dalam Surat at Taubah/9 : 29
3. Sebagian para ulama mengatakan
bahwa hubungan kaum muslimin dengan Yahudi yang terdapat dalam piagam tersebut
sejalan dengan firman Allah dalam al Qur’an Surat al Mumtahanah/60 : 8, yang
artinya : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu.
4. Piagam ini telah mengatur
berbagai sisi kehidupan umat
5. Dalam piagam ini terdapat
landasan perundang-undangan, misalnya :
a. Pembentukan umat berdasarkan aqidah dan agama sehingga mencakup seluruh kaum muslimin dimanapun berada
b. Pembentukan umat atau jama’ah berdasarkan tempat tinggal, sehingga mencakup muslim dan non muslim yang tinggal disana
c. Adanya persamaan dalam pergaulan secara umum
d. Larangan melindungi pelaku kriminal
e. Larangan bagi kaum Yahudi untuk ikut berperang kecuali dengan idzin Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
f. Larangan perbuatan zhalim pada harta, kehormatan dan lain sebagainya
g. Larangan melakukan perjanjian damai secara pribadi dengan musuh
h. Larangan melindungi pihak musuh
i. Keharusan ikut andil dalam pembiayaan yang diperlukan dalam rangka membela negara
j. Keharusan membayar diyat dari yang melakukan pembunuhan
k. Tebusan tawanan
l. Melestarikan kebiasaan yang baik
a. Pembentukan umat berdasarkan aqidah dan agama sehingga mencakup seluruh kaum muslimin dimanapun berada
b. Pembentukan umat atau jama’ah berdasarkan tempat tinggal, sehingga mencakup muslim dan non muslim yang tinggal disana
c. Adanya persamaan dalam pergaulan secara umum
d. Larangan melindungi pelaku kriminal
e. Larangan bagi kaum Yahudi untuk ikut berperang kecuali dengan idzin Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
f. Larangan perbuatan zhalim pada harta, kehormatan dan lain sebagainya
g. Larangan melakukan perjanjian damai secara pribadi dengan musuh
h. Larangan melindungi pihak musuh
i. Keharusan ikut andil dalam pembiayaan yang diperlukan dalam rangka membela negara
j. Keharusan membayar diyat dari yang melakukan pembunuhan
k. Tebusan tawanan
l. Melestarikan kebiasaan yang baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar