Zakat
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia
bebas
|
Allāh - Tawhīd
Malaikat - Keberadaan dan tugasnya Kitab Allāh - Shuhuf dan kitab Nabi dan Rasul - Syariat agama Hari Akhir - Hari Pembalasan Qada dan Qadar - Ketentuan dan takdir |
Lainnya
|
Kotak
ini:
|
Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah
jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya)
menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun
ketiga dari Rukun Islam. Zakat dari
segi prakteknya adalah kegiatan bagi-bagi yang diwajibkan bagi umat islam.
Zakat berbeda dengan gratifikasi. Gratifikasi adalah kegiatan bagi-bagi yang
tidak diperkenankan oleh negara atau ketentuan pemerintah.
Daftar isi
Sejarah zakat
Setiap muslim
diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah S.W.T.
Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya,
Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya
bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk
membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini
dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan
beban kehidupan mereka yang miskin.[1] Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam
negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan
pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2].
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil
dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu
adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli
kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3]. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai
zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Hukum zakat
Zakat merupakan
salah satu rukun Islam, dan
menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat,
haji,
dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan
Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan
dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia
dimana pun.
Jenis zakat
Zakat terbagi
atas dua jenis yakni:
Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Hak zakat
Yang berhak menerima
Ada delapan
pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa
sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin - Mereka yang memiliki
harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Mu'allaf - Mereka yang
baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan
barunya.
Hamba sahaya - Budak
yang ingin memerdekakan dirinya
Fisabilillah - Mereka
yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang
dsb)
Ibnus Sabil - Mereka
yang kehabisan biaya di perjalanan
Yang tidak berhak menerima
Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.[8]
Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan
dari tuannya.
Keturunan Rasulullah (ahlul bait).[9]
Faedah Zakat
Faedah agama (Diniyyah)
- Dengan
berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba
kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
- Merupakan
sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya,
akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam
ketaatan.
- Pembayar
zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana
firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan
riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al
Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa
sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah
berlipat ganda.
- Zakat
merupakan sarana penghapus dosa.
Faedah akhlak (Khuluqiyah)
- Menanamkan
sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar
zakat.
- Pembayar
zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut
kepada saudaranya yang tidak punya.
- Merupakan
realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta
maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa.
Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai
tingkat pengorbanannya.
- Di dalam
zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
- Menjadi
Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah.
Faedah kesosialan (Ijtimaiyyah)
- Zakat
merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir
miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
- Memberikan
dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini
bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin
fi sabilillah.
- Zakat bisa
mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada
fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang
berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta
untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan
permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan
untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta
kasih antara si kaya dan si miskin.
- Zakat akan
memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan
melimpah.
- Membayar
zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika
harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak
yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari
zakat antara lain:
- Mengurangi
kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
- Pilar amal
jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang
berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
- Membersihkan
dan mengikis akhlak yang buruk
- Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk
pengembangan potensi ummat
- Dukungan
moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah
pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur'an
QS (Al-Baqarah (2):43) ("Dan dirikanlah salat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
QS (At-Taubah (9):35) (Pada hari dipanaskan emas perak
itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa
yang kamu simpan itu.")
QS (At-Taubah (9):103) ("Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan
mereka...")
QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang
berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
Lembaga Amil Zakat Nasional
Saat ini
terdapat 22 lembaga amil zakat nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto untuk memudahkan pembayaran pajak. [11]
- Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS)
- Baitul Maal
Hidayatullah
- Baitul Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia (BAMUIS
BNI)
- Baitulmaal Muamalat (BMM)
- Baituzzakah Pertamina
- Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat)
- Dompet Dhuafa
Republika
- Dompet
Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT)
- LAZ Yayasan Amanah Takaful
- LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
- LAZIS Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
- LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
- Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama
(LAZISNU)
- LAZ Dana Sosial Islam( DSI )
- Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal wat Tamwil
(LAZNAS BMT)
- Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU)
- Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU)
- Pusat Zakat Umat (LAZ
Persatuan Islam)
- Rumah Zakat
Indonesia/ Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ)
- Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF)
Catatan
4.
^ Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada
manusia dan bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan,
atau satu kurma, atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak
mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi
sedekah, dan tidak meminta-minta manusia” (Hadits riwayat Bukhari)
5.
^ Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi
lima orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang
berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya
kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya” (Hadits riwayat Imam Ahmad)
6.
^ Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga
orang : Orang yang sangat Miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang
yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan)” {Hadits
riwayat At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya).
8.
^ Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah
(zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga."
(HR Bukhari).
9.
^ Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi
kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
Referensi
P. Bearman ed. (2012). Encyclopaedia of Islam, Second Edition. Brill Online.
Joseph J. Cordes, Robert D. Ebel, Jane Gravelle ed.
(2005). Encyclopedia of Taxation and Tax Policy. Urban
Institute
John L. Esposito ed. (2009). The Oxford Encyclopedia of the Islamic World.
Oxford University
Press.
Jane Dammen McAuliffe ed. (2006). Encyclopaedia of the Qur'an. Vol. 5. Leiden,
The Netherlands: Brill Academic Publishers.
Hunter, Shireen; Malik, Huma; Senturk, Recep (2005). Islam
and Human Rights: Advancing a U.S.-Muslim Dialogue. Center
for Strategic and International Studies, 2005.
Bacaan lebih lanjut
Mattson, Ingrid (2003). "Status-Based Definitions of Need in Early Islamic Zakat
and Maintenance Laws". In Bonner, Michael David et al. Poverty
and charity in Middle Eastern contexts. SUNY Press. ISBN
978-0-7914-5737-5.
Weiss, Holger (2002). "Zakāt and the Question of Social Welfare: An
Introductory Essay on Islamic Economics and Its Implications for Social
Welfare". In Weiss, Holger. Social welfare in Muslim
societies in Africa. Nordic Africa Institute. ISBN
978-91-7106-481-3.
ZAKAT: A
Warfare Funding Mechanism, http://micastore.com/Vanguard/PastIssues/2010April.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar