Saum
Dari Wikipedia
bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini adalah
bagian dari seri tentang:
|
Budaya dan masyarakat
|
Saum (Bahasa Arab: صوم, transliterasi: Sauwm) secara
bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam artinya
menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan
puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk
meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah
pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.
Berpuasa (saum)
merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. .
Daftar isi
- 1 Hikmah puasa
- 2 Jenis-jenis puasa
- 3 Syarat-syarat puasa
- 4 Rukun puasa
- 5 Waktu haram puasa
- 6 Hal-hal yang membatalkan puasa
- 7 Orang yang boleh membatalkan puasa
- 8 Puasa dalam perjalanan
- 9 Tingkatan puasa
- 10 Lihat pula
- 11 Referensi
Hikmah puasa
Ibadah puasa
Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada
Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah
shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup.
Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti
yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah puasa
selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut;
- Untuk
pendidikan/latihan rohani
- Mendidik
jiwa agar dapat menguasai diri
- Mendidik
nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti
- Mendidik
jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya
- Mendidik kesabaran
dan ketabahan
- Untuk
perbaikan pergaulan
Orang yang berpuasa akan merasakan
segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan.
Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang
menderita.
- Untuk
kesehatan
Perlu diingat ibadah puasa Ramadhan
akan membawa faedah bagi kesehatan rohani dan jasmani jika pelaksanaannya
sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah
seberapa, malah mungkin ibadah puasa kita sia-sia saja.
Allah berfirman dalam surat [Al-A'Raaf]
ayat 31:
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu
yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan"
Nabi S.A.W.juga bersabda:
"Kita ini adalah kaum yang makan
bila lapar, dan makan tidak kenyang."
Tubuh manusia memerlukan makanan yang
bergizi. Jika manusia makan berlebih-lebihan sudah tentu akan membawa muzarat
kepada kesehatan. Badan bisa menjadi gemuk, yang bisa mengakibatkan sakit
jantung, darah tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya.
Oleh itu makanlah secara sederhana, terutama ketika berbuka, mudah-mudahan
Puasa akan membawa kesehatan bagi rohani dan jasmani kita.
- Sebagai
rasa syukur atas segala nikmat Allah
Jenis-jenis puasa
Puasa yang
hukumnya wajib
- Puasa
Ramadan
- Puasa
karena nadzar
- Puasa
kifarat atau denda
Puasa yang
hukumnya sunah
- Puasa 6
hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
- Puasa
Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan
ibadah haji.
- Puasa
Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan
ibadah haji.
- Puasa
Senin dan Kamis
- Puasa Daud
(sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi
Daud As.
- Puasa
'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10
- Puasa 3
hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal
13, 14, dan 15
- Puasa
Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban.
- Puasa
bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah,
Muharram dan Rajab.
Syarat-syarat puasa
Syarat wajib
puasa yaitu
- Beragama
Islam
- Berakal
sehat
- Baligh
(sudah cukup umur)
- Mampu
melaksanakannya
Syarat sah
puasa yaitu
- Islam
(tidak murtad)
- Mummayiz
(dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
- Suci dari
haid dan nifas (khusus bagi wanita)
- Mengetahui
waktu diterimanya puasa
Rukun puasa
- Islam
- Niat
- Meninggalkan
segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam
matahari
|
Allāh - Tawhīd
Malaikat - Keberadaan dan tugasnya Kitab Allāh - Shuhuf dan kitab Nabi dan Rasul - Syariat agama Hari Akhir - Hari Pembalasan Qada dan Qadar - Ketentuan dan takdir |
Lainnya
|
Kotak ini:
|
Waktu haram puasa
Umat Islam
diharamkan berpuasa pada waktu-waktu berikut ini:
- Hari raya Idul Fitri, yaitu pada (1 Syawal)
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan
sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus
dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari
itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram.
Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau
tidak berniat untuk puasa.
Hal yang sama juga pada tanggal 10
Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk
berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan
membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya
bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan
hari besar.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه :
"Rasulullah SAW melarang berpuasa pada
dua hari: hari Fithr dan hari Adha" (HR Muttafaq 'alaihi)
- Hari-hari Tasyrik,
yaitu pada (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
- Hari syak,
yaitu pada (30 Syaban)
- Puasa
selamanya
- Wanita
saat sedang haid atau nifas
- Puasa
sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Hal-hal yang membatalkan puasa
Puasa akan
batal jika;
- Masuknya
benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan
dengan disengaja.
- Bersetubuh.
[1]
- Muntah
dengan disengaja.
- Keluar
mani (Istimna' ) dengan disengaja.
- Haid
(datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)[2]
- Hilang
akal (gila atau pingsan).
- Murtad
(keluar dari agama Islam).
- Makan dan
minum dengan sengaja.
Orang yang boleh membatalkan puasa
Berikut ini
adalah orang yang boleh membatalkan puasa wajib (puasa Ramadhan), yaitu:
1. Yang wajib qada
saja
Orang-orang
yang tersebut di bawah ini, boleh tidak berpuasa, tetapi wajib qada, artinya
wajib mengganti puasanya di hari lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Yaitu
sebagai berikut :
- Orang yang
sakit, yang ada harapan untuk sembuh.
- Orang yang
bepergian jauh (musafir) sedikitnya 89 km.
- Orang yang
hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya.
- Orang yang
sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya.
- Orang yang
sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas.
- Orang yang
batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh.
Yang tidak
wajib qada, tetapi wajib fidyah
Orang-orang di
bawah ini tidak wajib qada (menggantikan puasa di hari lain), tetapi wajib
membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak
berpuasa, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram).
- Orang yang
sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya.
- Orang tua
yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.
Yang wajib
qadha' dan kifarat
Orang yang
membatalkan puasa wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan
qadha'. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada
hamba sahaya yang mukmin maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut (selain
qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi
makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan
makanan pokok.
Puasa dalam perjalanan
- Tetap
berpuasa jika mampu
- Berbuka
puasa jika tidak mampu
- Memilih
antara tetap berpuasa atau berbuka puasa
Tingkatan puasa
Imam Abu Hamid
al-Ghazali dalam bukunya Ihya al-'Ulumuddin telah membagi puasa ke dalam 3
tingkatan:
- Puasanya
orang awam (shaum al-'umum): menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan
puasa seperti makan dan minum.
- Puasanya
orang khusus (shaum al-khusus): Selain menahan diri dari perkara yang membatalkan
puasa juga turut berpuasa dari panca indera dan seluruh badan dari segala
bentuk dosa.
- Puasanya
orang istimewa, super khusus (shaum khusus al-khusus): Selain
menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa dan juga berpuasa dari
panca indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa juga turut berpuasa
'hati nurani', yaitu tidak memikirkan soal keduniaan.
Pembagian di
atas memberikan umat Islam ruang untuk berpikir dan menelaah di tingkat manakah
mereka berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar