Pembentukan BPUPKI
dan PPKI di Indonesia
KATA
PENGANTAR
Poeji syoekoer kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya,atas
anoegerah hidoep dan kesehatan yang telah kami terima, serta petoenjoek‐Nya sehingga
memberikan
kemampoean dan kemoedahan bagi kami dalam penyoesoenan makalah ini.
Didalam
makalah ini kami selakoe penyoesoen hanya sebatas ilmu yang bisa kami sajikan
dengan
topik
“BPUPKI-PPKI dan PERISTIWA RENGASDENGKLOK”. Dimana didalam topik
tersebut ada beberapa hal yang bisa kita pelajari khususnya Sejarah bangsa ini
menjelang masa-masa kemerdekaan.
Kami menyadari bahwa keterbatasan pengetahoean dan pemahaman
kami tentang BPUPKI-PPKI dan PERISTIWA RENGASDENGKLOK, menjadikan keterbatasan
kami poela untuk memberikan penjabaran yang lebih dalam tentang masalah
ini,oleh karena itu kritik dan saran dari semoea pihak yang bersifat membangoen
selalu kami harapkan demi kesempoernaan makalah ini.
Harapan
kami, semoega makalah ini membawa manfaat bagi kita, setidaknya untoek sekedar
memboeka
cakrawala berpikir kita tentang bagaimana sejarah bangsa Indonesia sebeloem dan
saat menjelang kemerdekaan.
Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semoea pihak yang telah membantoe
dalam proses pembuatan ini.
Djakarta,11
Februari 2010
Tim
Penyoesoen
BAB I
PENDAHULUAN
Di Indonesia bergolaklah kebangkitan akan kesadaran
berbangsa yaitu Kebangkitan Nasional (1908) dipelopori oleh dr. Wahidin
Sodirohusodo dengan Budi Utomonya. Gerakan inilah yang merupakan awal gerakan
nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan
kemerdekaan dan kekuatannya sendiri.
Budi Utomo yang didirikan pada 20 Mei 1908 inilah
yang merupakan pelopor pergerakan nasional, sehingga setelah itu munculah
organisasi-organisasi pergerakan lainnya, sepert Sarekat Dagang Islam (SDI)
(1909), yang kemudian dengan cepat mengubah bentuknya menjadi gerakan politik
dengan mengganti namanya menjadi Sarekat Islam (SI) tahun (1911) dibawah H.O.S
Cokroaminoto, Indische Partij (1913), yang dipimpin oleh Tiga Serangkai yaitu :
Douwes Dakker, Cipto Mangunkusumo, Suwardi Surya diningrat ( yang kemudian
lebih dikenal dengan nama Ki Hajar dewantoro). Sejak semula partai ini
menunjukkan keradikalannya, sehingga tidak berumur panjang karena pimpinannya
dibuang ke luar negeri (1913).
Dalam situasi yang menggoncangkan itu munculah
Partai Nasional Indonesia (PNI) (1927) yang dipelopori oleh Soekarno,
Ciptomangunkusumo, Sartono dan tokoh lainnya. Mulailah kini perjuangan
Indonesia dititikberatkan pada kesatuan nasional dengan tujuan yang jelas yaitu
Indonesia merdeka. Tujuan itu diekspesikannya dengan tujuan yang jelas,
kemudian diikuti dengan tampilnya golongan pemuda yang tokoh-tokohnya antara
lain : M. Yamin, Wongsonegoro, Kuncoro Purbapranoto, serta tokoh-tokoh pemuda
lainnya. Perjuangan rintisan Kesatuan Nasional kemudian Sumpah Pemuda tanggal
28 Oktober 1928, yang isinya satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air
Indonesia. Lagu Indonesia Raya pada saat ini pertama kali dikumandangkan dan
sekaligus sebagai penggerak kebangkitan kesadaran berbangsa.
Pada masa ini perjuangan juga dilakukun secara
kooperasi, antara lain munculnya patindo dan parinda. Pada saat ini muncul pula
fraksi baru dalam Volksraad yang diketuai olh M. Husni Thamrin, yaitu Fraksi
Nasional yang menurut jaminan kemerdekaan nasional, selain itu jugaa menurut
adanya pelarangan sekolah swasta. Untuk nanti muncul Petisi Sutarjo yang
menuntut perbaikan Indonesia serta wakil Indonesia di volksraad. Tetapi
tuntutan ini ditolak oleh pemerintah Belanda sehingga melahirkan GAPI yang
tidak mendapat tanggapan dari Belanda sehingga Jepang datang di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Saat-saat Menjelang Terbentuknya BPUPKI
Setelah Belanda diserbu
tentara Nazi Jerman tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 Mei 1940, maka
Ratu Wihelmina beserta Aparat Pemerintahannya mengungsi ke Inggris, sehingga
pemerintahan Belanda masih dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Jajahan di
Indonesia. Janji kemerdekaan yang dijanjikan Belanda hanya kebohongan belaka.
19 maret 1942 jepang masuk
ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua
bangsa Indonesia”. Tetapi dalam perang melawan Sekutu Barat (Amerika,
Inggris, Rusia, perancis, Belanda dan negara sekutu lainnya) Jepang semakin
terdesak. Untuk menarik simpatik dan dukungan dari bangsa Indonesia, Jepang
menjanjikan kemerdekaan Indonesia kelak dikemudian hari.
19 maret 1942 jepang masuk
ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua
bangsa Indonesia”. Tetapi dalam perang melawan Sekutu Barat (Amerika,
Inggris, Rusia, perancis, Belanda dan negara sekutu lainnya) Jepang semakin
terdesak. Untuk menarik simpatik dan dukungan dari bangsa Indonesia, Jepang
menjanjikan kemerdekaan Indonesia kelak dikemudian hari.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari
lahirnya Kaisar Hironito (Jepang), beliau memberikan hadiah ‘ulang tahun’
kepada Bangsa Indonesia yaitu janji kedua pemerintah Jepang berupa “
Kemerdekaan Tanpa Syarat”. Janji itu disampaikan kepada Bangsa Indonesia
seminggu sebelum bangsa Jepang menyerah, dengan maklumat Gunseikan
(Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di seluruh Jawa dan
Madura), No. 23, dalam janji kemerdekaan yang kedua tersebut bangsa Indonesia
diperkenankan untuk memperjuangkan kemerdekaannya. Bahkan dianjurkan kepada
bangsa Indonesia untuk berani mendirikan Negara Indonesia Merdeka dihadapan
musuh-musuh Jepang yaitu sekutu termasuk kaki tangannya NICA (Netherlands Indie
Civil Administration), yang ingin mengembalikan kekuasaan kolonialnya di
Indonesia. Bahkan NICA telah melancarkan serangannya di pulau Tarakan dan
Morotai.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau
(Jepang: Dokuritsu Junbi
Cosakaiatau dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) adalah sebuah
badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepangpada tanggal 29 April 1945bertepatan dengan
hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk
sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan
bahwa Jepangakan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI
beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman
Wedyodiningratdengan
wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
Adapun latar belakang pembentukan BPUPKI secara formil,
termuat dalam Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei 1945, dilihat dari
latar belakang dikeluarnya Maklumat No. 23 itu adalah karena kedudukan Facisme
(kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam. Maka sebenarnya, kebijaksanaan
Pemerintah Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan merupakan kebaikan hati yang
murni tetapi Jepang hanya ingin mementingkan dirinya sendiri, yaitu pertama; Jepang
ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikat hati rakyat
Indonesia,dan yang kedua; untuk melaksanakan politik kolonialnya.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha
(semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini
dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda
(orang Jepang).
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan
BPUPKI dan membentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi
Inkai) dengan anggota berjumlah 21 orang sebagai upaya pencerminan
perwakilan etnis [1]terdiri berasal dari
12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari
Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari maluku, 1 orang dari
Tionghoa.
Pada tahun 1944 saipan jatuh ke tangan sekutu.dengan pasukan
jepang di Papua Nugini Kepulauan Solomon,dan Kepulauan Marshall yang berhasil
di pukul mundur oleh pasukan sekutu.Dalam situasi kritis tersebut,pada tanggal
1 maret 1945 Letnan Jendral Kumakici Harada , pimpinan pemerintah pendudukan
jepang di jawa , mengumumkan pembentukan badan penyelidik Usaha-usaha persiapan
kemerdekan INDONESIA (Dokuritsu Junbi Cosakai) . pengangkatan pengurus ini di
umumkan pada tanggal 29 april 1945 .
Dr.Radjiman Wediodiningrat diangkat sebagai (Kaico),
sedangkan yang duduk sebagai ketua muda (fuku kico) pertama di jabat oleh
seorang jepang , Shucokai cirebon yang bernama Icibangase . R .P .Suroso
diangkat sebagai kepala sekertariat dengan di bantu oleh Toyohiti Masuda dan
Mr. A. G . Pringodigdo pada tanggal 28 mei 1945 dilangsungkan upacara peresmian
badan penyelidik Usaha-Usaha persiapan kemerdekaan bertempat di gedung Cuo
sangi in, jalan pejambon (Sekarang GedungDepartemen Luar negri)
,jakarta.upacara peresmian itu dihadiri pula oleh dua pejabat jepang yaitu
jendral Itagaki (panglima tentara ke tujuh yang bermarkas di singapura) dan
letnan jendral nagano (panglima tentara Keenam belas yang baru ). Pada
kesempatan itu di kibarkan bendera jepang ,Hinomaru oleh Mr.A.G. pringgodigdo yang
disusul dengan pengibaran bendera merah putih oleh toyohiko Masuda.
Untuk
mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi
atas janji tersebut maka dibentuklah suatu Badan yang bertugas menyelidiki
usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dekoritsu Zyunbi Tioosakai yang
tugasnya menyelidiki segala sesuatu hal untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.
Pada hari itu juga di umumkan nama-nama ketua, wakil ketua serta sebagian para
anggota sebagai berikut :
Pada waktu itu susunan BPUPKI adalah sebagai
berikut :
Ketua (kaicoo) : Dr. K.R.T Radjiman Wediodiningrat
Ketua Muda (Fuku Kaicoo Tokubetsu
Iin) : Hibangse Yosio (Orang Jepang)
Ketua Muda ( Fuku kaico): R.P.
Soeroso ( Merangkap Kepala atau Zimokyoku Kucoo)
Anggota
60 orang :
1. Ir.
Soekarno
2. Mr.
Muhammad Yamin
3. Dr.
R. Kusumah Atmaja
4. R.Abdulrahman
Pratalykrama
5. R.
Aziz
6. Ki
Hajar Dewantara
7. Ki
Bagus Hadikusumo
8. M.P.H.
Bintoro
9. A.K.
Moezakir
10. B.P.H.
Poerbojo
11. R.A.A.
Wiranatakoesoema
12. Ir.R.
Asharsoetedjo Moenandar
13. Oei
Tjong Tjoei
14. Drs.
Moh. Hatta
15. Oei
Tjong Haoew
16. H.
Agus Salim
17. M.Soetardjo
kartohadikusumo
18. R.M.Margono
Djojohadikusumo
19. K.H.
Abdul Halim
20. K.H.
Maskhoer
21. R.
Soedirman
22. Prof.
Dr. P.A.H. Djajadiningrat
23. Prof.
Dr. Soepomo
24. Prof.
Ir. Roeseno
25. Mr.
R.P. Singgih
26. Mr.Ny.
Maria Ulfah Santoso
27. R.M.T.
A. Soerjo
28. R.
Roeslan Wongso kusumo
29. Mr. R.
Soesanto tirtoprodjo
30. Ny.
R.S.Soenardjo Mangoenpoespito
31. Dr.
R. Boentaran Martoatmodjo
32. Liem
Koen Hian
33. Mr.
J. Latuharhary
34. Mr.
R. Hindromartono
35. R.
Soekardjo Wirjopranoto
36. H.A.
Sanoesi
37. A.N.
dasoead
38. Mr.
Tan Eng Hoa
39. Ir.R.M.P.
Soerachman T.
40. R.A.A.
Soemitro Kolopaking Tjokroadisurjo
41. K.R.M.T.H.
Woeryaningrat
42. Mr.
A. Soebardjo
43. Prof.
Dr. R. Djenal Asikin Widjayakoesoema
44. Abikoesno
Tjokrosoejoso
45. Parada
Harahap
46. Mr.
R.M. Sartono
47. K.H.Mas
Mansoer
48. K.R.M.A.
Sosrodiningrat
49. Mr.
Soewandi
50. K.H.A.
Wachid Hasyim
51. P.
F. Dahler
52. Dr.
Soekirman
53. Mr.
K.R.M.T. Wongsonegoro
54. R.
Otto Iskandar Dinata
55. A.
Baswedan
56. Abdul
Kadir
57. Dr.
Sanoesi
58. Mr.
A.A. Maramis
59. Mr.
Samsoedin
60. Mr.
R. Sastromoeljono
Disamping itu, pada tanggal 29 april 1945 jepang
memperbolehkan berkibarnya bendera merah putih berdampingan dengan bendera
Jepang.
1. Sidang BPUPKI Pertama
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di
Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.
Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga
DPR pada jaman kolonial Belanda.
Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan
harinya 29 Mei 1945 dengan tema Dasar Negara. Sidang ini membahas dan merancang
calon dasar Negara R.I. yang akan merdeka. Pada rapat pertama ini terdapat 3
orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya
mengemukakan lima asas yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat (keadilan
sosial)
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo
dalam pidato singkatnya mengusulkan lima asas :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan
lima asas pula yang disebut Pancasila, yaitu :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau
Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang
menurut beliau dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu :
1. Sosionasionalisme
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan dan Kebudayaan
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila
diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong royong
merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan
bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan. Selanjutnya lima asas
tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, namun konsep
bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan serta redaksi
yang sedikit berbeda. Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara
peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang
baru.
2. Masa antara Rapat Pertama dan Kedua
Setelah berakhir masa sidang BPUPKI yang pertama,
belum nampak hasil kesepakatan Dasar Negara Indonesia. Maka dibentuk panitia
delapan (panitia kecil) yang tugasnya untuk memeriksa usul-usul yang masuk
untuk ditampung dan dilaporkan pada sidang BPUPKI yang kedua. Beranggotakan 8
orang :
1. Ir. Soekarno (ketua merangkap
anggota)
2. Ki Bagoes Hadikoesoemo
3. Kyai haji wachid hasyim
4. Mr. Muhammad yamin
5. M. soetardjo kartohadikoesoemo
6. Mr. A.A. maramis
7. R. Oto iskandar dinata
8. Drs. Mohammad hatta
Hasil rapat panitia kecil (panitia Delapan) :
1. Supaya selekas-lekasnya Indonesia
Merdeka.
2. Supaya hukum dasar yang akan
dirancangkan itu diberi semacam preambule (Mukaddimah).
3. Menerima anjuran Ir. Soekarno
supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujudnya suatu hukum dasar.
4. Membentuk satu panitia kecil
penyelidik usu-usul/perumusan dasar negara yang dituangkan dalam mukaddimah
hukum dasar.
Segera selesai sidang Panitia Kecil, dibentuk
Panitia Sembilan sebagai penyidik usul-usul/perumus Dasar Negara yang
dituangkan dalam Mukaddimah Hukum Dasar yang beranggotakan 9 orang yang
besidang di kediaman Ir. Soekarno,di Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta.
1. Ir. Soekarno (ketua merangkap
anggota)
2. Drs. Mohammad hatta
3. Mr. A.A. maramis
4. Kyai haji wachid hasyim
5. Abdul kahar muzakir
6. Abikusno tjokrosujoso
7. H. Agus salim
8. Mr. Achmad soebardjo
9. Mr. Muhammad yamin
Setelah
melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang
dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan
menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam
Jakarta
(Jakarta Charter) yang berisikan:
a.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Rapat kedua berlangsung 10-16 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara,
wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan
keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini
dikenalkan 5 anggota baru : abdul fatah hasan, asikin natanegara, P. Surio
Hamidjojo, Mr. Muhammad Besar, dan Abdul Kaffar. Dalam rapat ini pula dibentuk
“Panitia Perancang Undang-Undang Dasar” beranggotakan 19 orang dengan
ketua Ir. Soekarno, “Panitia Pembelaan Tanah Air” dengan ketua Abikoesno
Tjokrosoejoso beranggotakan 23 orang dan “Panitia Ekonomi dan Keuangan”
diketuai Mohamad Hatta beranggotakan 23 orang. Dengan
pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah
Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua,
Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada
tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil
beranggotakan 7 orang yaitu:
- Prof. Dr. Mr.
Soepomo (ketua merangkap anggota)
- Mr. Wongsonegoro
- Mr. Achmad
Soebardjo
- Mr. A.A. Maramis
- Mr. R.P. Singgih
- H. Agus Salim
- Dr. Soekiman
Pada
tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas
hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada
tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD
yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah
pokok yaitu:
- Pernyataan indonesia merdeka
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD
Konsep
proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia
pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep
Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam
Jakarta.
a. Perumusan Dasar Negara Indonesia
untuk merumuskan UUD diawali dengan pembahasan mengenai dasar negara Indonesia Merdeka .
1) Rumusan Mr. Muh. Yamin
Tokoh yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk penyampaian rumusan Dasar Negara Indonesia Merdeka adalah Mr Muh . Yamin mengemukakan lima” Ajas Dasar Negara Republik Indonesia ”sebagai berikut :
a) peri kebangsaan
b) peri kemusiaan
c) peri ke-tuhanan
d) periKerakyataan
e) Kesejahteraan rakyat
2)
Rumusan prof. Dr .Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 mei 1945 prof. Dr.Mr Soepomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka yaitu sebagai berikut :
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan
d) Musyawarah
e) Keadilan sosial
3) Rumusan Ir. Soekarno
Pada tanggal 31 mei 1945 prof. Dr.Mr Soepomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka yaitu sebagai berikut :
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan
d) Musyawarah
e) Keadilan sosial
3) Rumusan Ir. Soekarno
Pada tanggal 1juni 1945 berlangsunglah rapat terakhir dalam
persidangan pertama , itu .pada kesempatan itulah Ir Soekarno mengemukakan
pidatonya yang kemudian dikenal sebagai ”Lahirnya pancasila ”.selain berisi
pandangan mengenai dasar negara Indonesia Merdeka ,keistimewaan pidato Ir
Soekarno juga berisi usulan mengenai nama bagi dasar negara ,yaitu pancasila
,Trisiia ,atau Ekasila .
Selanjutnya
,sidang memilih nama pancasila sebagai nama dasar negara .Lima dasar negara
yang diusulkan oleh Ir Soekarno adalah sebagai berikut :
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan Yang Maha Esa
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Piagam Jakarta
Pada
tanggal 22 jini 1945 BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan dengan
9orang . oleh karna itu, panitia ini di sebut juga sebagai panitia sembilan.
Anggotanya berjumlah 9orang , yaitu sebagai berikut:
1) Ir.Soekarno
2) Drs.Moh. Hatta
3) Mr. Muh. Yamin
4) Mr. Ahmad soebardjo
5) Mr. A.A . Maramis
6) Abdul kadir Muzakir
7) K. H. Wachid Hasjim
8) H. Agus Salim
9) Abikusno Tjokrosjos
1) Ir.Soekarno
2) Drs.Moh. Hatta
3) Mr. Muh. Yamin
4) Mr. Ahmad soebardjo
5) Mr. A.A . Maramis
6) Abdul kadir Muzakir
7) K. H. Wachid Hasjim
8) H. Agus Salim
9) Abikusno Tjokrosjos
Mr.
Muh. Yamin menamakan rumusan tersebut piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
rumusan rancangan dasar negara Indonesia Merdeka itu adalah sebagai berikut :
1) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at islam sebagai pemeluk –pemeluknya ,
2) (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Kesatuan Indonesia
4) (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan
5) (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi kerakyatan Indonesia
1) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at islam sebagai pemeluk –pemeluknya ,
2) (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Kesatuan Indonesia
4) (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan
5) (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi kerakyatan Indonesia
c.
Rancangan UUD
Pada
tanggal 10 juli 1945 dibahas Rencana UUD, termasuk soal pembukaan atau
preambule-nya oleh sebuah panitia perancang UUD dangan suara bulat menyetujui
isi prembule (pembukaan) yang di ambil dari piagam jakarta. Hasil perumusan
panitia kecil ini kemudian di sempurnakan bahasanya oleh panitia penghalus
bahasa yang terdiri dari Husein Djaja diningrat , H. Agus salaim, dan Prof .
Dr. Mr . Soetomo
persidangan ke2 BPUPKI di laksanakan pada tanggal 14 juli 1945 dalam rangka menerima laporan panitia perancang UUD. Ir. Soekarno selaku ketui penitia melaporkan 3 hasil yaitu :
1) Pernyataan indonesia merdeka
2) Pembukaan UUD
3) UUD (batang tubuh )
persidangan ke2 BPUPKI di laksanakan pada tanggal 14 juli 1945 dalam rangka menerima laporan panitia perancang UUD. Ir. Soekarno selaku ketui penitia melaporkan 3 hasil yaitu :
1) Pernyataan indonesia merdeka
2) Pembukaan UUD
3) UUD (batang tubuh )
4. Reaksi GolongonMuda
a. Kongres Pemuda Seluruh Jawa
Tanggal 16 mei 1945 di bandung diadakan kongres pemuda
seluruh jawa yang di prakarsai angkatan moeda indonesia. Kongres pemuda itu
dihadirin oleh lebih 100 pemuda. Kongres tersebut menghimbau para pemuda di
jawa hendaknya bersatu dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan proklamasi
kemerdkaan . satelah 3 hari kongres berlangsung, akhirnya di putuskan 2 buah
resolusi, yaitu:
1) semua golongan indonesia , terutama golongan pemuda di persatukan dan di bulatkan di bawah satu pimpinan nasional.
2) dipercepatnya pelaksanaan pernyataan kemerdekaan indonesia.
1) semua golongan indonesia , terutama golongan pemuda di persatukan dan di bulatkan di bawah satu pimpinan nasional.
2) dipercepatnya pelaksanaan pernyataan kemerdekaan indonesia.
b. Pembentukan Gerakan Angkatan Baru Indonesia
Pernyataan pada kongres pemuda seluruh jawa tidak memuaskan
beberapa tokoh pemuda yang hadir. Mereka bertekad untuk menyatakan suatu
gerakan pemuda yang lebih radikal . diadakan suatu pertemuan rahasia di jakerta
utuk membentuk suatu panitia kusus yang di ke tuai oleh B. M. Diah . yang
menghasilkan pembentukan gerakan angkatan baroe indonesia misalnya:
1) mencapai persatuan yang kompak di antara seluruh golongan masyarakat indonesia
2) menanamkan semangat revolusioner masa atas dasar kesadaran mereka sebagai rakyat yang berdaulat
3) membentuk negara kesatuan republik indonesia
4) bahu–bahu bersama jepang untuk mempersatukan indonesia tetapi jika perlu termasuk untuk mencapai kemerdekaan dengan kekuatannya sendiri .
1) mencapai persatuan yang kompak di antara seluruh golongan masyarakat indonesia
2) menanamkan semangat revolusioner masa atas dasar kesadaran mereka sebagai rakyat yang berdaulat
3) membentuk negara kesatuan republik indonesia
4) bahu–bahu bersama jepang untuk mempersatukan indonesia tetapi jika perlu termasuk untuk mencapai kemerdekaan dengan kekuatannya sendiri .
c. Pembentukan gerakan rakyat baru .
Adalah gerakan rakyat baroe yang di bentuk berdasarkan hasil
sidang ke-8 cuo sangiin. Susunan pengurus pusat organisasi ini terdiri dari 80
orang . anggotanya terdiri atas penduduk asli indonesia dan bangsa jepang
golongan cina, golongan arab ,dan golongan peranakan eropa.
3. Pembentukan PPKI
Pada tanggal 7 agustus 1945 BPUPKI di bubarkan sebagai
penggantinya pemerintah pendudukan jepang membentuk PPKI .Ir. soekarno untuk
sebagai ketua PPKI dan Drs. Muh hata ditunjuk sebagai wikil ketuanya ,
sedangkan Mr.Ahmad Soerbadjo ditunjuk sebagai penasehatnya .
4. Peristiawa Rengasdengklok
Moh Hatta berjanji akan menanyakan hal itu kepada
Gunsekanbu. Setelah yakin bahwa jepang telah menyerahkan kepada sekutu Moh.
Hatta mengabil keputusan untuk segera meninggalkan Anggota PPKI. Rapat yang
dipimpin oleh Chairul Saleh itu menghasilkan keputusan ” kemerdekaan indonesia
adalah hak dan soal indonesia sendiri , tak dapat di gantung pada orang dan
negara lain .
5. Perumusan teks proklamasi
Sebelum mereka mulai merumskan naskah proklamasi . Kalimat
pertama dari naskah proklamasi merupakan saran dari Mr.Ahmad Soebardjo yang
diambil dari rumusan BPUPKI , sedangkan kalimat terakhir merupakan sumbangan
pikiran dari Drs .Moh. Hatta.
6.
Pelaksana proklamasi kemerdekaan
Pimpinan bangsa indonesiia telah berdatangan ke jalan pegang
saat Timur. Adapun susunan acara yang telah dipersiapkan adalah :
1)pembacaan proklamasi
2)pengibaran bendera merah putih
3) sambutan wali kota Soewirjo dan dr.Muwardi
7. Penyebaran berita proklamasi
Berita proklamasi yang sudah meluas di seluruh jakarta
disebarkan keseluruh indonesia. Selain lewat radio, berita proklamasi juga
disiarkan lewat pers dan surat sebaran
.
8. Reaksi Rakyat terhadap proklamasi kemerdekaan
8. Reaksi Rakyat terhadap proklamasi kemerdekaan
Reaksi berbagai daerah di indonesia terhadap proklamasi
kemerdekaan Republik indonesia adalah terjadinya perubahan kekuasaan , baik
dengan cara kekerasan maupun dengan cara perundingan .
B.
Pembentukaan pemerintahan indonesia
1 . Pembentukaan pelengkapan Negara
a) Sidang
PPKI tanggal 18 agustus 1945
b) Pembahasan
dan pengesahaan UUD
c) Perubahan
UUD dalam rapat PPKI tanggal 18agustus 1945
d) Masa
lah penmgangkatan presiden dan wakil presiden
e) Pembentukan
komite nasional
f) Sidang
PPKI tgl 19 agustus 1945
g) Pembagian
wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi beserta Gubernur
h) Pembentukan
komite Nasionol
i) Menetapkan
12 kementrian
j) Sidang
PPKI tgl 22 agustus 1945
k) Pembentukan
komite nasionol
l) Pembentukan
partai nasional Indonesia
m) Pembentukan
bsdan keamanan Rakyat (bkr)
n) Rapat
raksasa di lapangan ikada
o) Perubahan
otoritas knip dan lembaga kepresidenan pada awal kemerdekaan
p) Kabinet
presidensil pertama
q) Maklumat
pemerintah no.x tgl 16 oktobor 1945
r) Maklumat
pemerintah tanggal 3 november 1945
s) Maklumat
pemerintah tgl 14 november 1945
t) Penyusunan
kekuatan pertahanan keamanan
u) Pembentukan
bkr
v) Pembentukan
tentara nasional
A.Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia
Karena
BPUPKIdianggap terlalu cepat ingin
melaksanakan proklamasi kemerdekaan, maka Jepang membubarkannya dan membentuk
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ( 独立準備委員会) Dokuritsu Junbi
Iinkai, lit. Komite Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 7 Agustus 1945yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
1.Keanggotaan
Pada
awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari
golongan Tionghoa). Susunan awal
anggota PPKI adalah sebagai berikut:
- Ir. Soekarno (Ketua)
- Drs.
Moh. Hatta (Wakil Ketua)
- Prof. Mr. Dr.
Soepomo
(Anggota)
- KRT
Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
- R. P. Soeroso (Anggota)
- Soetardjo
Kartohadikoesoemo (Anggota)
- Kiai Abdoel
Wachid Hasjim (Anggota)
- Ki
Bagus Hadikusumo (Anggota)
- Otto
Iskandardinata (Anggota)
- Abdoel Kadir
(Anggota)
- Pangeran
Soerjohamidjojo (Anggota)
- Pangeran
Poerbojo (Anggota)
- Dr.
Mohammad Amir (Anggota)
- Mr. Abdul Abbas
(Anggota)
- Mr. Mohammad
Hasan (Anggota)
- Dr. GSSJ
Ratulangi
(Anggota)
- Andi Pangerang
(Anggota)
- A.H. Hamidan
(Anggota)
- I Goesti Ketoet
Poedja (Anggota)
- Mr.
Johannes Latuharhary (Anggota)
- Drs. Yap
Tjwan Bing (Anggota)
- Achmad
Soebardjo
(Anggota)
- Sajoeti Melik (Anggota)
- Ki
Hadjar Dewantara (Anggota)
- R.A.A.
Wiranatakoesoema (Anggota)
- Kasman
Singodimedjo (Anggota)
- Iwa
Koesoemasoemantri (Anggota)
Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru,
soekarno, Hattadan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk
bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat
bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak
dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan
rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa
Rengasdengklok.
2.Persidangan
Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan
PPKI yang baru, Soekarno, Hattadan Radjiman
Wedyodiningratdiundang
ke Dalat untuk bertemu Marsekal
Terauchi.
Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda
mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang
dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945tidak dapat
terlaksana karena terjadi peristiwa
Rengasdengklok.
Sejalan
dengan usulan kedua, maka pasal 29 pun berubah.
A. Sidang PPKI Pertama
Untuk merealisasikan tujuan Proklamasi Kemerdekaan,
pada tanggal 18 Agustus 1945 ketua dan anggota PPKI berkumpul di Pejambon
(sekarang Departemen Kehakiman) untuk mengadakan sidang.
Setelah jalannya sidang, PPKI
mengambil keputusan penting sebagai berikut :
1. Mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden RI dan Drs. M. Hatta
sebagai wakil presiden RI (yang pertama).
3. Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR
terbentuk.
4. Mengesahkan rancangan hukum dasar yang telah diterima oleh BPUPKI (pada
sidang kedua) sebagai undang-undang dasar negara RI (1945) setelah mengalami
berbagai perubahan.
5.
Sejalan dengan usulan kedua, maka pasal 29 pun berubah.
Berkaitan dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan
yang dihasilkan oleh BPUPKI, antara lain:
1. Kata Muqaddimah diganti
dengan kata Pembukaan.
2. Pada pembukaan alenia keempat
anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
3. Pada pembukaan alenia keempat
anak kalimat "Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab" diganti
menjadi "kemanusiaan yang adil dan beradab".
4. Pada pasal 6:1 yang semula
berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diganti
menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli.
B. Sidang PPKI Yang Kedua
Sidang PPKI yang kedua dilaksanakan tanggal 19
Agustus 1945. Pada sidang ini menghasilkan dua keputusan :
1. Membentuk 12 departemen dan
menteri - menterinya.
2. Menetapkan pembagian wilayah
Republik Indonesia atas delapan provinsi
Departemen-departemen :
1. Departemen dalam negeri
2. Departemen luar negeri
3. Departemen kehakiman
4. Departemen keuangan
5. Departemen kemakmuran
6. Departemen kesehatan
7. Departemen pengajaran pendidukan
dan kebudayaan
8. Departemen sosial
9. Departemen pertahanan
10. Departemen penerangan
11. Departemen perhubungan
12. Departemen pekerjaan umum
Wilayah Indonesia atas delapan
Propinsi :
1. Propinsi Sumatra
2. Propinsi jawa barat
3. Propinsi jawa tengah
4. Propinsi jawa timur
5. Propinsi kalimantan
6. Propinsi sulawesi
7. Propinsi maluku
8. Propinsi sunda kecil
C. Sidang PPKI Yang ke
Tiga
Sidang PPKI yang ketiga
dilaksanakan tanggal 22 Agustus 1945 membicarakan soal pembentukan Komite
Nasional, Partai Nasional Indonesia dan Badan Keamanan Rakyat.
Setelah menyelesaikan sidang yang
ketiga tersebut, maka ppki secara tidak langsung bubar dan para anggotanya
dilebur menjadi anggota inti dari komite nasional indonesia pusat (K.N.I.P.)
yang anggotanya kurang lebih 150 orang dilantik langsung oleh presiden Soekarno
pada hari rabu 29 Agustus 1945 di gedung kebudayaan (gedung komidi di pasar baru).
Untuk menghindari kesalah-pahaman
terhadap status dan fungsi K.N.I.P menjelaskan sehubungan dengan maklumat no.
X. Penjelasan tersebut tertanggal 20 oktober 1945. Menurut keputusan ini maka
badan pekerja bekewajiban dan berhak :
a. Turut menetapkan garis-garis
besar haluan negara.
b. Menetapkan bersama-sama dengan
presiden undang-undang mengenai segala macam urusan pemerintahan.
D. Peristiwa Rengasdengklok
Peristiwa Rengasdengklok adalah peristiwa dimulai dari
“penculikan” yang dilakukan oleh sejumlah pemuda (a.l. Adam Malik dan Chaerul Saleh dari Menteng 31
terhadap Soekarno dan Hatta. Peristiwa ini
terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.30. WIB, Soekarno dan Hatta
dibawa ke Rengasdengklok, Karawang, untuk kemudian
didesak agar mempercepat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia,sampai
dengan terjadinya kesepakatan antara golongan tua yang diwakili Soekarno dan
Hatta serta Mr. Achmad Subardjo dengan golongan muda
tentang kapan proklamasi akan dilaksanakan.
Menghadapi desakan tersebut, Soekarno dan Hatta tetap tidak
berubah pendirian. Sementara itu di Jakarta, Chairul dan kawan-kawan telah
menyusun rencana untuk merebut kekuasaan. Tetapi apa yang telah direncanakan
tidak berhasil dijalankan karena tidak semua anggota PETA mendukung rencana
tersebut.
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia rencananya akan
dibacakan Bung Karno dan Bung Hatta pada hari Kamis, 16 Agustus 1945di Rengasdengklok, di
rumah Djiaw Kie Siong. Naskah teks
proklamasi sudah ditulis di rumah itu. Bendera
Merah Putihsudah
dikibarkan para pejuang Rengasdengklok pada Rabu tanggal 15 Agustus, karena mereka tahu
esok harinya Indonesia akan merdeka.
Karena tidak mendapat berita dari Jakarta, maka Jusuf
Kunto
dikirim untuk berunding dengan pemuda-pemuda yang ada di Jakarta. Namun
sesampainya di Jakarta, Kunto hanya menemui Mr. Achmad Soebardjo, kemudian Kunto dan
Achmad Soebardjo ke Rangasdengklok untuk menjemput Soekarno, Hatta, Fatmawati dan Guntur. Achmad Soebardjo
mengundang Bung Karno dan Hatta berangkat ke Jakarta untuk membacakan
proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56. Pada tanggal 16 tengah malam rombongan
tersebut sampai di Jakarta.
Keesokan harinya, tepatnya tanggal 17 Agustus 1945pernyataan proklamasi
dikumandangkan dengan teks
proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diketik oleh Sayuti
Melik
menggunakan mesin ketik yang “dipinjam” (tepatnya sebetulnya diambil) dari
kantor Kepala Perwakilan Angkatan Laut Jerman, Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.[1]
E. Piagam Jakarta
Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh
Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945antara pihak Islam dan kaum kebangsaan
(nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.
Di
dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir,
sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang
adil dan beradab
- Persatuan
Indonesia
- Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta
dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada
pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh
PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan
UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan
butir pertama dilakukan oleh Drs. M.Hatta atas usul A.A. Maramis setelah
berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman
Singodimedjodan
Ki
Bagus Hadikusumo.
Naskah
Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani
oleh Ir. Soekarno, Mohammad
Hatta,
A.A. Maramis, Abikoesno
Tjokrosoejoso,Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad
Subardjo,
Wahid Hasjim, dan Muhammad
Yamin.
F. Proklamasi 17 Agustus 1945
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada tanggal
15 Agustus 1945, kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang
Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Namun terjadi perbedaan pendapat dalam
pelaksanaan dan waktunya. Golongan pemuda lebih agresif yaitu untuk menghendaki
kemerdekaan secepat mungkin. Perbedaan ini memuncak dengan diamankannya Ir.
Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengasdengklok agar tidak mendapat pengaruh dari
jepang .Setelah pertemuan di Penjambon 16 agustus 1945 dan berita kepastian
jepang telah menyerah kalah. Maka Soekarno-Hatta setuju dilaksanakan proklamasi
kemerdekaan dan diadakan di Jakarta.
Pada tanggal 16 Agustus 1945, sekitar pukul 23.00 WIB rombongan
Soekarno-Hatta, dan para pemuda tiba di Jakarta, untuk membicarakan pelaksanaan
proklamasi. Semula tempat yang dituju Hotel des Indes (duta Indonesia) di Jln.
Gajah Mada, karena adanya peraturan yang melarang kegiatan setelah pukul 22.00
WIB, Pihak Hotel tidak mengizinkan. Selanjutnya Sekarno-Hatta menemui MayJend
Nishimura (kepala pemerintahan umum) dirumahnya, tapi tidak di izinkan
Sesudah itu rombongan Seokarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard
(sekarang Jl. Imam Bonjol no. 1) di mana telah dihadiri oleh
a. Tokoh tua: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Ahmad
Subarjo, Dr. Buntaran.
b. Tokoh muda: Sukarni, Sayuti Melik, B.M. Diah, Sudiro,
Bakri
c. Para Anggota PPKI
Teks proklamasi dirumuskan di ruang makan leh Soekarno, Hatta, dan Ahmad
Subarjo. Soekarno sebagai penulis, sedang Moh Hatta dan Subarjoo menyumbangkan
pkiran secara lisan. Peristiwa ini disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah, dan
Sudiro. Tkh lain menunggu di serambi muka
Konsep Proklamasi kemerdekaan itu terdiri atas dua kalimat.
a.
Kalimat pertama
merupakan pernyataan kemauan bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri
b.
Kalimat kedua
merupakan pernyataan mengenai pengalihan kekuasaaan.
Kalimat pertama merupakan buah pikiran Ir. Soekarno,
dan Ahmad Subardjo, sedang kalimat kedua merupakan sumbangan pikiran Mh. Hatta.
Sebagai hasil pembicaraan mereka bertiga, diperleh rumusan tulisan tangan Soekarno.
Setelah konsep proklamasi
selesai dirumuskan, sekitar jam 04.00 WIB waktu subuh tanggal 17-08-1945
kemudian di bawa ke serambi muka untuk dimusyawarahkan dengan semua yang hadir.
Setelah mendapat persetujuan isi dan siapa yang menandatangani teks tersebut, konsep
teks proklamasi kemudian diketik leh Sayuti Melik dengan beberapa perubahan. Sesuai usul Sukarni teks proklamasi yang telah
diketik kemudian ditandatangani leh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.
Tahukah kalian, apa yang dimaksud konsep teks proklamasi dan teks Proklamsi
otentik?
a.
Konsep teks proklamasi,
adalah naskah proklamasi yang ditulis tangan Soekarno
b.
Teks Proklamasi
otentik, adalah naskah proklamasi yang diketik leh Sayuti Melik dan
ditandatangani Soekarno dan Hatta
Pagi harinya 17 agustus 1945
bertempat di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, bertepatan hari Jum’at legi, jam 10
pagi waktu Indonesia Barat, Bung Karno di dampingi Bung Hatta membacakan naskah
Proklamasi dengan khidmat dan diawali dengan pidato, sebagai berikut:
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini
menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan
dan lain-lain diselenggarakan dengan seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta
Berita Proklamasi yang sudah
meluas di seluruh Jakarta disebarkan keseluruh Indonesia. Selain lewat radio,
berita Proklamasi juga disiarkan lewat pers dan surat sebaran.
A.
Latar Belakang Terbentuknya Pemerintahan Indonesia
Ketika pecah Perang Dunia ke- 2 di Eropa dan menyebar ke
Pasifik, Jepang menduduki Hindia Belanda bulan Maret 1942, setelah tentara
Belanda menyerah menyusul kejatuhan Hing Kong, Manila, dan Singapura. Pada 1
April 1945 pasukan Amerika mendarat di Okinawa. Kemudian pada tanggal 6 dan 9
Agustus 1945 Amerika menjatukan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki (Jepang).
Beberapa hari kemudian, pada 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Tentara
Sekutu. Kejadian tersebut membuka peluang bagi bangsa Indonesia untuk
memproklamirkan kemerdekaan. Tiga hari setelah Jepang menyerah tanpa syarat,
pada tanggal 17 Agustus 1945, pemimpin nasional Indonesia Ir. Soekarno dan Drs.
Muhammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia atas nama bangsa
Indonesia.
Proklamasi, yang diselenggarakan di Jalan Pegangsaan Timur
No. 56 Jakarta, didengar oleh ribuan bangsa Indonesia karena teks tersebut
secara rahasia disiarkan oleh pegawai radio memakai pemancar yang dikontrol
Jepang.Dari peristiwa inilah mulai terbentuknya Pemerintahan Indonesia yang
dipimpin oleh Presiden Ir. Soekarno. Sedangkan Mohammad Hatta sebagai Wakil
Presiden. Pada tanggal 15 September 1945 kabinet pertama terbentuk.
B.
Pengertian
Sebelum
kita membahas Proses Penyusunan Sila-sila Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945, disini kami akan membahas pengertian dari Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945.
Pancasila adalah landasan filosofis dari Negara Indonesia.
Pancasila terdiri dari dua kata Sansekerta yang terdapat didalam kitab Sutasoma
karangan Empu Tantular pada masa kerajaan Majapahit, yaitu Panca artinya
lima, dan Sila artinya dasar. Jadi, Pancasila itu adalah
lima prinsip dasar yang terkait dan tidak dapat terpisahkan satu sama lainnya,
yaitu :
- Ketuhanan Yang
Maha Esa
- Kemanusiaan yang
adil dan beradab
- Persatuan
Indonesia
- Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuatu draf yang
didahului oleh Preambul, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 37 pasal, 4
peraturan peralihan dan peraturan tambahan. Preambul terdiri dari empat
paragraf dan mengandung kecaman terhadap penjajahan di dunia, merujuk kepada
perjuangan kemerdekaan Indonesia, deklarasi kemerdekaan, dan pernyataan tujuan
dasar dan prinsip-prinsip. Demikianlah pengertian undang-undang menurut kami.
C.
Sejarah Perkembangan UUD 1945
Sejarah Tatanegara Republik Indonesia telah mencatat bahwa
sejak Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
sampai dengan sekarang, sudah tiga Undang-Undang Dasar pernah berlaku dan
digunakan sebagai landasan konstitusional Negara Republik Indonesia. Adapun
tiga Undang-Undang Dasar itu ialah:
- Undang-Undang
Dasar 1945 yang memuat dalam berita Republik Indonesia tahun II (1945) No.
7., halaman 45 sampai 48, berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 sampai 17
Agustus 1950; kemudian berlaku kembali sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang.
- Konstitusi
Republik Indonesia Serikat yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3
tahun 1950, berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
- Undang-Undang
Dasar sementara yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 56 tahun 1950
sebagai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17 Agustus
1950 sampai 5 Juli 1959.
Jadi dalam sejarah konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945
mempunyai perkembangan yang istimewa jika dibandingkan dengan Undang-Undang
Dasar lain yang pernah berlaku di Indonesia. Keistimewaannya itu diantaranya:
- Undang-Undang
Dasar 1945 berlaku yang pertama kali setelah Negara Republik Indonesia
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya berlaku sejak
tanggal 18 Agustus 1945.
- Pada saat
berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai
17 Agustus 1950) tidak berarti bahwa UUD 1945 tidak berlaku lagi. Ia tetap
berlaku, malahan Undang-Undang ini memakai dengan dua konstitusi, yaitu
UUD 1945 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat[3].
Berdasarkan
hal tersebut di atas, maka dapat diadakan penahapan berlakunya Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai berikut:
- 1. Tahap pertama
: 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
- 2. Tahap kedua :
27 Desember 1949-17 Agustus 1950
- 3. Tahap ketiga
: 5 Juli 1959-sekarang.
D.
Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia
- Sejarah
Pengesahan Pembukaan UUD 1945
Setelah kita amati secara teliti, historis penyusunan UUD
1945 memiliki karakteristik yang berbeda dengan ketika disusunannya UUD 1945.
Rancangan pembukaan disusun dengan aktivitas historis yang sangat unik, seperti
Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan dalam pasal-pasalnya. Secara yuridis (hukum), pembukaan
(preambule) berkedudukan lebih tinggi dari pada UUD 1945 karena ia berstatus
sebagai pokok kaidah fundamental(mendasar) daripada Negara Indonesia,
sifatnya abadi, tidak dapat diubah oleh siapapun walaupun oleh MPR ataupun
dengan jalan hukum, oleh karena itu bersifat imperatif.
Historis
penyusunan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis dapat
digambarkan sebagai berikut :
- Tanggal 7
September 1944 adalah janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang kepada
Bangsa Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada
tanggal 24 Agustus 1945.
Latar
belakang :
- balatentara
Jepang menjelang akhir 1944, menderita kekalahan dan tekanan dari tentara
sekutu.
- tuntutan dan
desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia.
- Tanggal 29 April
1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala Pemerintahan Balatentara
Jepang di Jawa). Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu
mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan 60 orang
terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr.
Rajiman Wedyodiningrat, dengan wakil muda Raden Panji Soeroso dan
itibangase Yosio[5].
- Dasar Disusunnya
Rancangan Pembukaan (Preambule) UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar
Dasar-dasar pikiran disusunnya Rancangan Pembukaan UUD 1945
sebagai Hukum Dasar dapat kita dapati dengan memeriksa kembali jalannya
persidangan BPUPKI yang secara kronologis nanti kita bahas pada bab berikutnya.
Dipembahasan ini, kami akan tampilkan secara sistematis cara kerja yang
ditempuh oleh BPUPKI.
Adapun
cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI dalam penyusunan Rancangan Pembukaan UUD
1945 sebagai Hukum Dasar Negara ada 2 (dua) Pase, yaitu :
- Pase Penyusunan
(Perumusan)
- penyusunan
konsep Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang kemudian disahkan
sebagai Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
- penyusunan
Konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian diserahkan menjadi
Rancangan Preambule Hukum Dasar.
- penyusunan
hal-hal yang lain, seperti :
- Rancangan
pernyataan Indonesia Merdeka.
- Rancangan
Ekonomi dan Keuangan
- Rancangan
Bagian Pembelaan Tanah Air.
- Bentuk Negara.
- Wilayah
Negara.
- Pase
Pengesahan
A. pengesahan
Rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut
:
- Menetapkan
Rancangan Preambule Hukum Dasar (yang terkenal dengan nama Piagam
Jakarta) dengan beberapa perubahan (amandemen) sebagai pembukaan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Menetapkan
Rancangan Hukum Dasar Negara Republik Indonesia setelah mendapat
beberapa perubahan sebagai Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia.
- Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Menetapkan
berdirinya Komite Nasional.
Jadi,
kesimpulan menurut kami; Idea disusunnya suatu konsep Rancangan Preambule Hukum
Dasar timbul dalam Rapat-rapat Gabungan tanggal : 22 Juni 1945. Didalam Rapat
Gabungan itu, selanjutnya akan terbentuk Panitia Delapan dan Panitia Sembilan.
E.
Proses Perumusan dan Pengesahan Sila-sila Pancasila dan UUD 1945
1.
Perumusan Sila-Sila Pancasila
Pada awal mula Perumusan (penyusunan) Sila-sila Pancasila
adalah sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara
Sidang Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
Berpidato
dan Mengajukan Konsep:
- Tanggal 29 Mei
1945 : Prof. Mr. H. Moh. Yamin (berpidato), mengajukan saran/usul yang
disiapkan secara tertulis, yang berjudul “Azas dan Dasar Negara
Kebangsaan Republik Indonesia” . Lima Azas dan Dasar itu adalah
sebagai berikut :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan
Rakyat
Disamping
itu juga beliau melampirkan “Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia”.Rumusan konsep Dasar Negara itu adalah :
- Ketuhanan Yang
Maha Esa
- Kebangsaan
Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan
yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia
Keputusan
belum mendapat kesepakatan.
- Sementara itu
dari golongan islam dalam siding BPUPKI mengusulkan juga konsepsi Dasar
Negara Indonesia Merdeka ialah Islam.
Keputusan
tidak mendapat kesepakatan.
- Tanggal 31 Mei
1945 :
- Prof. Dr. Mr. R.
Soepomo di gedung Chuuco Sangi In berpidato dan menguraikan tentang teori
Negara secara yuridis, berdirinya Negara, bentuk Negara dan bentuk
pemerintahan serta hubungan antara Negara dan Agama.
- Prof. Mr. Muh
Yamin, menguraikan tentang daerah Negara Kebangsaan Indonesia atas
tinjauan yuridis, histories, politik, sosiologis, geografis dan
konstitusional yang meliputi seluruh Nusantara Raya.
- Berpidato juga
P. F. Dahlan, menguraikan masalah golongan Bangsa Indonesia, peranakan
Tionghoa, India, Arab dan Eropa yang telah turun temurun tinggal di
Indonesia.
- Berpidato juga
Drs. Muh. Hatta, menguraikan tentang bentuk Negara Persatuan Negara
Serikat dan Negara Persekutuan, juga hubungan negara dan agama serta
Negara Republik ataukah Monarchi.
- Tanggal 1 Juni
1945 :
Ir.
Soekarno, berpidato dan mengusulkan tentang “Konsepsi Dasar Falsafah Negara
Indonesia Merdeka” yang diberi nama Pancasila dengan urutan
sebagai berikut :
- Kebangsaan
Indonesia
- Peri Kemanusiaan
(Internasionalisme)
- Mufakat
Demokrasi
- Ke-Tuhanan Yang
Maha Esa
Keputusan
belum mendapat kesepakatan
@
Berpidato juga :
- Abikusno
Cokrosoejoso
- M. Soetarjo
Kartohadikoesoemo
- Ki. Bagus
Hadikusumo
- Liem Koen Hian.
- Rumusan pada
Piagam Jakarta 22 Juni 1945;
- Ke-Tuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
- Persatuan
Indonesia.
- Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia.
- Pembukaan UUD
1945 pada tanggal 18 Agustus 1945;
- Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab
- Persatuan
Indonesia
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
- Mukaddimah
Konstitusi RIS dan UUD 1950;
- Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa
- Peri
Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan
Sosial.
- Rumusan Lain;
- Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa
- Peri
Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kedaulatan
Rakyat
- Keadilan
Sosial.
Setelah
diadakan rapat dan diskusi, maka telah disepakati berdasarkan sejarah perumusan
dan pengesahannya, yang shah dan resmi menurut yuridis menjadi Dasar Negara
Indonesia adalah Pancasilaseperti tercantum didalam Pembukaan UUD
1945. Yaitu 18 Agustus 1945 sampai 1 Juni 1945 merupakan proses menuju
pengesahannya.
2. Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada
perumusan/penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya diawali oleh beberapa
tahap penyusunan, yaitu :
- pembukaan/mukaddimah
Didalam hasil rapat Gabungan 22 Juni 1945, maka sebagai
keputusan yang keempat ialah dibentuknya Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul
(Perumusan Dasar Negara/Mukaddimah) yang terdiri dari 9 anggota (Panitia Sembilan).
Adapun dalam rapat tersebut, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan Konsep Rancangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945, yang berjudul Azas
dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia.
- lima azas dan
dasar itu adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ke-Tuhanan, peri
kerakyatan, keadilan sosial (kesejahteraan sosial)
- Mr. Muhammad
Yamin juga menyampaikan Konsep Rancangan Pembukaan UUD 1945 diawali dengan
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang”.
Pada
tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan juga telah berhasil merumuskan konsep
Rancangan Preambule Hukum Dasar. Akan tetapi, pada alenia ke-empat para peserta
sidang belum ada yang setuju.
Adapun
Rancangan Preambule Hukum Dasar itu bunyinya sebagai berikut :
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai
kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah
daerah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban lingkungan kemakmuran bersama di Asia
timur raya, akhirnya telah menyebabkan perang kepada Amerika dan
Inggris………..dan seterusnya!
- batang tubuh UUD
1945
Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal Terauchi mengumumkan
dan secara konkrit membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sidang Pleno PPKI dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945 jam 11.30, mempunyai
acara untuk membahas Rancangan Hukum Dasar (termasuk Rancangan Preambule Hukum
Dasar) untuk ditetapkan Undang-Undang Dasar atas kemerdekaan yang telah
diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebelum sidang Pleno dimulai atas tanggung jawab ketua PPKI
ditambah 6 orang anggota baru untuk mewakili golongan-golongan yang belum
terwakili dalam keanggotaan PPKI yang lama (hasil tunjukan Pemerintah Jepang).
Adapun keenam orang anggota baru itu adalah :
- RTA Wiranata
Kusumah, wakil golongan islam dan golongan menak Jawa Barat.
- Ki. Hajar
Dewantara, wakil golongan Taman Siswa, dan golongan Nasional dan Jawa
Tengah.
- Mr. Kasman
Suryadimejo, wakil golongan Peta.
- Mr. Akhmad
Subarjo, wakil golongan pemuda.
- Sayuti Malik,
wakil golongan kiri.
- Mr. Iwa Koesoema
Sumantri, wakil golongan kiri.
Pada
sidang ini Drs. Muhammad hatta menyampaikan hasil keputusan rapat BPUPKI
tentang perumusan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai
kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah
Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan
berdasar pada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Selanjutnya,
acara dengar pendapat:
- Ir. Soekarno
memberikan usulan/saran untuk mengubah Mukaddimah menjadi Pembukaan.
- Anggota Ki.
Bagoes Hadikoesoemo memberikan usulan/saran untuk menghapus dasar pada
kemanusiaan yang adil dan beradab, menjadi kemanusiaan yang adil
dan beradab.
- Ir. Soekarno,
selanjutnya merevisi kata Hukum Dasar Negara Indonesia menjadi Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia.
Dan
masih banyak lagi usulan/saran yang disampaikan oleh anggota rapat PPKI. Akan
tetapi, disini kami hanya menampilkan pendapat mereka-mereka yang diterima
saja.
Maka
sempurnahlah isi dari Undang-Undang Dasar 1945 itu yang berbunyi sebagai
berikut :
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai
kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah
Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat yang berdasarkan kepada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia[8].
Demikianlah penjelasan dari kami, mengenai Proses Penyusunan
Undang-Undang Dasar 1945 yang seluruhnya dapat diikuti dari jalannya Persidangan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945.
E.KESIMPULAN
- Hakekat
Pancasila adalah Dasar Negara. Oleh karena itu, harus diucapkan dengan
satu nafas “Pancasila Dasar Negara”.
- Rumusan Otentik
Pancasila Dasar Negara adalah rumusan dalam pembukaan UUD 1945 yang
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
- Badan-badan yang
bersangkutan dengan perumusan Pancasila Dasar Negara adalah BPUPKI dan
PPKI.
- Kronologi
Pancasila Dasar Negara:
- 28 Mei 1945 :
Peresmian BPUPKI dan persidangan pertama BPUPKI dimulai-pidato Moh.
Yamin.
- 31 Mei 1945 :
Pidato Soepomo
- 1 Juni 1945 :
Pidato Soekarno, persidangan pertama selesai.
- 22 Juni 1945 :
Perumusan Piagam Jakarta.
- 10 s/d 16 Juli
1945 : Persidangan ke-2 BPUPKI tentang draf UUD 1945
- 18 Agustus 1945
: Pengesahan UUD 1945.
- Tahap-tahap
dalam Perumusan Pancasila Dasar Negara :
- Individual :
- Muh. Yamin (29
Mei 1945)
- Supomo (31 Mei
1945)
- Soekarno (1
Juni 1945), yaitu Pencetusan nama Pancasila.
- Kolektif :
- Panitia
Sembilan (22 Juni 1945)
- Sidang II
BPUPKI (10-16 Juli 1945)
- Sidang PPKI
(18 Agustus 1945)
PENUTUP
Kesimpulan
Tanggal 17 agustus 1945 Indonesia
memperoleh kemerdekaan, namun kemerdekaan itu tidak diperoleh dengan mudah atau
pun kemerdekaan itu pemberian bangsa lain. Semua itu ditempuh dengan perjuangan
yang sangat panjang dan melelah. Tidak sedikit jiwa yang berjatuh bermandikan
darah dan keringat, istri yang menjadi janda ditinggal kepala rumah tangga yang
berselimutkan baju berbau darah dan anak-anak yang menjadi yatim kerena tubuh
sang ayah dipenuhi peluru-peluru penjajah. Kemerdekaan di negeri ini tidak
instan, tapi melalui tahap demi tahap. Tidak lelahnya para pejuang kita
bertempur, baik melalui peperangan maupun diplomatik.
BPUPKI adalah salah satu pintu
pembuka dari beberapa pintu pembuka jalan harus dilewati para pejuang kita
untuk memperoleh kemerdekaan. Walaupun BPUPKI ada ikut campur Jepang, namun
semua keputusan murni dari pejuang kita semata dengan tujuan yang satu yaitu
kemerdekaan Indonesia. BPUPKI suatu sejarah yang perlu di tulis dengan tinta
emas dalam sejarah negeri ini.
PPKI juga tidak kalah pentingnya,
badan inilah yang menyusun UUD 1945 dan batang UUD 1945 yang menjadi landasan
hukum di negeri ini. PPKI adalah suatu penyempurna Kemerdekaan Indonesia kerena
saat bangsa ini menyatakan merdeka, namun belum mempunyai dasar-dasar yang
pasti. PPKI menyempurnakan hasil keputusan BPUPKI. Maka dari itulah, BPUPKI
selalu dibarengkan dengan PPKI.
Untuk kita generasi penerus,
wajib bagi kita mengetahui sejarah kemerdekaan di negeri ini. Agar kita bisa
menghormati para pejuang, kerena merekalah kita dapat menghirup udara
kemerdekaan. Perjuangan mereka kita teruskan dengan mengisi kemerdekaan ini
dengan hal-hal yang positif.
DAFTAR PUSTAKA
1. Kaelan. SEKITAR PROSES PERUMUSAN
PANCASILA DASAR NEGARA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945. Leberty. Yogyakarta.
1985.
2. Kaelan. PENDIDIKAN PANCASILA. Paradigma.
Yogyakarta. 2004.
3. RISALAH SIDANG BADAN PENYELIDIK
USAHA-USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA (BPUPKI) DAN PANITIA PERSIAPAN
KEMERDEKAAN INDONESIA (PPKI). Ghalia Indonesia. 1995.
Sumber:
2 komentar:
mkaih sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas
Sidang BPUPKI yang kedua tanggal 10-17 Juli 1945 yang benar. Terima kasih artikel mengenai Pembentukan BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 sungguh lengkap dan bermanfaat
Posting Komentar