|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Assalamu'alaikum Perkenalkan Nama saya Hadi Alwani dari Subang, Jawa Barat, Indonesia. Dalam Blog ini saya Menulis hasil dari Pendidikan sekolah dan Internet. Jadi, semoga bermanfaat bagi Anda yang membaca. Jika Anda memiliki saran atau kritik yang membangun. Silahkan komentar. Terima kasih telah membaca Blog saya. Wassaalmu'alaikum
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
PENGERTIAN FIQIH
Fiqih menurut bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah :
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa :78)
dan sabda Rasulullah :
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)
Fiqih Secara istilah mengandung dua arti:
1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
HUBUNGAN ANTARA FIQIH DAN AQIDAH ISLAM
Diantara keistimewaan fiqih Islam –yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf – memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir.
Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.
Contohnya:
a. Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS.Al maidah:6)
b. Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya :
“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml:3)
Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat fiqhul manhaj hal.9-12)
FIQIH ISLAM MENCAKUP SELURUH KEBUTUHAN MANUSIA
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
Penjelasannya sebagai berikut:
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:
1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan fikih Al ahwal As sakhsiyah.
3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut fiqih mu’amalah.
4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan fiqih siasah syar’iah.
5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai fiqih Al ‘ukubat.
6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan fiqih as Siyar.
7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.
SUMBER-SUMBER FIQIH ISLAM
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
AL QUR’AN
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya. Sebagai contoh :
a. Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah swt: (QS. Al maidah : 90)
b. Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah : 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
AS SUNNAH
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Contoh perkataan/sabda Nabi :
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”( Bukhari no.46,48, muslim no. .64,97, Tirmidzi no.1906,2558, Nasa’I no.4036, 4037, Ibnu Majah no.68, Ahmad no.3465,3708)
Contoh perbuatan:
apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no.635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no.3413, dan Ahmad no.23093,23800,34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: apa yang biasa dilakukan Rasulullah dirumahnya ? Aisyah menjawab:
“Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan :
apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no.1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya:
“Shalat subuh itu dua rakaat” orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi saw terdiam”
Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat sunat qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi e dengan sanad yang sahih. As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
“shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (Bukhari no.595)
Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
IJMA’
Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib.
Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu Bashrah ra, bahwa Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan” (Tirmidzi no.2093, Ahmad 6/396)
Contohnya:
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.
QIYAS
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan didalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nas yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya.
Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.
Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun: 1. Dasar (dalil), 2. Masalah yang akan diqiyaskan, 3. Hukum yang terdapat pada dalil, 4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
Contoh:
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam ( fiqhul manhaj, ‘ala manhaj imam syafi’i)
Wallahu A’lam
ROHIS DAN GLOBALISASI
Di era yang modern ini, dimana globalisasi telah merasuk ke segala aspek kehidupan manusia, ketika para remaja merasa gamang akan jati dirinya dan kemudian terperosok ke dalam kejatuhan mental dan moralitas, di sanalah organisasi Rohis terbentuk. Hadir untuk menjadi penenang dari segala macam permasalahan remaja dengan cara mendekatkan diri kepada agama yang tentunya dapat membimbing para remaja kembali ke jalan yang benar. Rohis dibentuk untuk menjadi penggerak dari kegiatan yang berbau keagamaan, Islam tentunya. Rohis, sebuah organisasi yang memiliki tujuan sangat mulia, yaitu memperbaiki akhlak para siswa-siswi di lingkungan sekolah.
Rohis adalah sebuah organisasi yang mempedalam dan memperkuat ajaran Islam. Fungsi Rohis adalah forum, pengajaran, dakwah, dan berbagi pengetahuan Islam. Di Indonesia, Rohis lahir sejak akhir tahun 1980, berawal dari sebuah upaya dan keinginan untuk memberikan solusi kepada para pelajar muslim untuk menambah wawasan Islam.
Sebagai suatu organisasi, tentunya setiap anggota sadar jika mereka merupakan bagian dari Rohis, ditunjukkan dengan hadirnya mereka saat rapat mingguan yang dilaksanakan setiap hari selasa dan kamis. Namun, seleksi alam telah membuktikan kekonsistenan mereka atas ekstrakulikuler ini. Ada saja anggota yang tak bertanggungjawab dengan tidak menghadiri kumpulan wajib. Setiap rapat, selalu terjalin adanya komunikasi antar sesama anggota. Mereka dengan bebas mengemukakan pendapatnya.
Setiap organisasi tentulah memiliki aturan yang berlaku dan sanksi yang mengikat. Begitu juga Rohis yang seringkali dikatakan orang memiliki aturan yang terlalu ketat. Namun, begitukah kenyataannya? Memang benar Rohis memiliki aturan yang ketat, tapi bukannya setiap organisasi haruslah memiliki aturan yang ketat agar dapat terus berdiri? Seperti Rohis, aturan yang dibuatnya tentulah berlandaskan atas syariat Islam. Tidak aneh jika kita melihat anggota Rohis dilarang berpacaran, dan tentu saja mereka sangat taat menjalankan ajaran Islam. Jadi aturan-aturan itu bisa dianggap ketat atau tidak tergantung dari mana orang memandangnya.
Semua organisasi pasti memiliki kegiatan yang wajib diikuti oleh setiap anggotanya, begitu pula Rohis. Setahun sekali Rohis rutin melaksanakan kegiatan Isra Mi’raj, Qurban, dan Maulid Nabi, sedangkan kegiatan di luar sekolah seperti ISF (Islamic Student Fair) yang diadakan oleh FAROS (Forum Aksi Rohis Subang).
Sering kita dengar bahwa anggota wanita Rohis identik dengan kerudung yang panjang (menutupi dada hingga perut) atau pakaian yang berlapis-lapis dan gombrang (longgar). Menyangka bahwa mereka melakukannya karena terpaksa oleh aturan, namun tidak begitu kenyataannya. Tidak ada aturan yang mewajibkan mereka memakai kerudung yang panjang atau baju yang berlapis. Mereka melakukannya dengan ikhlas dan senang hati, bahkan menganggap bahwa itu adalah suatu kehormatan bisa benar-benar menjaga dirinya. Soal berpacaran, seringkali orang beranggapan bahwa jika ada anggota yang diketahui berpacaran, maka mereka akan segera disidang dan ditindaklanjuti. Ketika seorang pelajar yang seharusnya fokus terhadap masa depannya, meraih angan, tentu saja mereka belum cukup dewasa untuk dapat menjalani suatu hubungan yang serius. Hidup merupakan pilihan, Rohis selalu membebaskan anggotanya untuk menjalani hidup mereka masing-masing, tugas Rohis hanyalah membimbing mereka ke jalan yang benar, memperbaiki akhlak yang mulai rusak.
Adapun struktur organisasi Rohis adalah sebagai berikut. Pembina, Ibu Hj.Rohmah; Ketua laki-laki, Sholeh RT; Ketua Perempuan, Candra; Wakil Ketua, Rival dan Aulia; Sekretaris, Meli; Bendahara, Ari. Di SMAN 1 Subang, Rohis ada di bawah naungan OSIS. Sedangkan di luar, Rohis termasuk dalam FAROS yang berada di bawah naungan Kementrian Agama.
Anggota Rohis juga mempunyai ciri khas tersendiri yang membedakannya dengan organisasi lain, yaitu penyebutan ikhwan untuk laki-laki dan akhwat untuk perempuan, salam khasnya yang jika ditanya apa kabar, mereka selalu menjawab “Alhamdulillah, luar biasa, Allahu Akbar”.
Kita tentu tidak menginginkan akhlak para remaja yang kian hari makin memburuk, seperti menjamurnya anak-anak muda seperti Awkarin yang kontroversial. Sebaliknya, kita membutuhkan lebih banyak lagi para remaja seperti anak-anak Rohis yang senantiasa menjaga dirinya dari hal-hal yang berbau negatif, tetap menjadi dirinya yang terbaik walau banyak yang salah sangka terhadap mereka. Merekalah para islamis yang menanamkan nilai-nilai Islam dalam kehidupannya, senantiasa berbuat baik terhadap sesama, toleransi, dan menjauhi kekerasan. Mereka bukan generasi Islam dari para teroris yang melakukan pembantaian yang mengatasnamakan agama. Pada akhirnya, setiap unit di sekolah harus mendukung adanya Rohis sebagai penyeimbang dari dampak yang dihasilkan dari globalisasi, yaitu merosotnya nilai dan norma pada sebagian remaja saat ini.
Lampiran:
karya: Melania Fidela Ghaida Dan kawan-kawan SISWI KELAS XI IPS
Wawancara dilakukan di masjid Ash-Shalihin, SMAN 1 Subang, dengan narasumber Aulia dan Rindu kelas XII IPA dan IPS, pada tanggal 29 Juli 2016.
Ternyata ada yang harus kita waspadai lagi. Yaitu ia merasa bahagia di dunia padahal itu adalah hukuman baginya dari Allah Ta’ala, karena ia bahagia tidak diatas landasan Agama Islam yang benar. Allah biarkan ia bahagia sementara di dunia, Allah biarkan ia merasa akan selamat dari ancaman Allah di akhirat kelak, Allah tidak peduli kepadanya. Itulah istidraj sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
إِذَا رَأَيْتَ اللهَ تَعَالَى يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا مَا يُحِبُّ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعَاصِيْهِ فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنهُ اسْتِدْرَاجٌ
“Bila engkau melihat Allah Ta’ala memberi hamba dari (perkara) dunia yang diinginkannya, padahal dia terus berada dalam kemaksiatan kepada-Nya, maka (ketahuilah) bahwa hal itu adalah istidraj (jebakan) dari Allah.”[1]
Mengenai ayat,
أَفَأَمِنُواْ مَكْرَ اللّهِ فَلاَ يَأْمَنُ مَكْرَ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ
“Maka apakah mereka merasa aman dari makar Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dan makar Allah kecuali orang-orang yang merugi.” [Al-A’raf: 99]
Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al-Qar’awi menjelaskan,
مكر الله: هو استدراج العاصي بالنعم… حيث إنهم لم يُقدِّروا الله حق قدره، ولم يخشوا استدراجه لهم بالنعم وهم مقيمون على معصيته حتى نزل بهم سخط الله، وحلت بهم نقمته
“Makar Allah adalah istidraj bagi pelaku maksiat dengan memberikan kenikmatan/kebahagiaan… mereka tidak memuliakan Allah sesuai dengan hak-Nya. Mereka tidak merasa khawatir [tenang-tenang saja] dengan istidraj [jebakan] kenikmatan-kenikmatan bagi mereka, padahal mereka terus-menerus berada dalam kemaksiatan sehingga turunlah bagi mereka murka Allah dan menimpa mereka azab dari Allah.”[2]
Bisa jadi ini adalah istidraj, jika kebahagiaanya hanya bersandar sesuai dengan komentar diatas tanpa landasan agama, walaupun jika kita tanya kepada kebanyakan manusia, maka mereka kebanyakan sepakat bahwa ibu ini memang bahagia sekarang. Akan tetapi, Jika mengikuti kebanyakan hawa nafsu manusia di muka bumi, maka kita akan kita akan tersesat. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللّهِ
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” [Al-An’am: 116]
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menafsirkan,
يقول تعالى، لنبيه محمد صلى الله عليه وسلم، محذرا عن طاعة أكثر الناس فإن أكثرهم قد انحرفوا في أديانهم وأعمالهم، وعلومهم. فأديانهم فاسدة، وأعمالهم تبع لأهوائهم، وعلومهم ليس فيها تحقيق، ولا إيصال لسواء الطريق.
“Allah berfirman kepada nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memberi peringatan dari menaati/mengikuti mayoritas manusia, karena kebanyakan mereka telah berpaling dari agama, amal dan ilmu mereka. agama mereka rusak, amal mereka mengikuti hawa nafsu dan ilmu mereka tidak diterapkan dan tidak bisa mencapai jalan yang benar.”[3]
Sering-sering muhasabah antara nikmat dan istidraj
Dan sudah sepatutnya kita berilmu, yaitu bagaimana membedakan antara nikmat dan istidraj dengan sering-sering bermuhasabah. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
وأما تمييز النعمة من الفتنة: فليفرق بين النعمة التي يرى بها الإحسان واللطف، ويعان بها على تحصيل سعادته الأبدية، وبين النعمة التي يرى بها الاستدراج، فكم من مستدرج بالنعم وهو لا يشعر، مفتون بثناء الجهال عليه، مغرور بقضاء الله حوائجه وستره عليه!
“Adapun (kemampuan) membedakan antara nikmat dan fitnah, yaitu untuk membedakan antara kenikmatan yang Allah anugerahkan kepadanya -berupa kebaikan-Nya dan kasih-sayang-Nya, yang dengannya ia bisa meraih kebahagiaan abadi- dengan kenikmatan yang merupakan istidraj dari Allah. Betapa banyak orang yang terfitnah dengan diberi kenikmatan (dibiarkan tenggelam dalam kenikmatan, sehingga semakin jauh tersesat dari jalan Allah, Pen), sedangkan ia tidak menyadari hal itu. Mereka terfitnah dengan pujian orang-orang bodoh, tertipu dengan kebutuhannya yang selalu terpenuhi dan aibnya yang selalu ditutup oleh Allah.”[4]
@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
[1] HR. Ahmad, lihat Shahihul Jami’ no. 561
[2] Al-Jadid fii Syarhi Kitabit tauhid hal. 306, Maktabah As-Sawadi, cet.II, 1417 H
[3] Taisir Karimir Rahmah hal. 248, Dar Ibnu Hazm, Beirut, cet. I, 1424 H
[4] Madarijus salikin 1/189, Darul Kutub Al-‘Arabi, beirut, cet. III, 1416 H, Syamilah